HeadlineKorupsi

Babak Baru! Ada Indikasi Aliran Dana ke Ali Mochtar Ngabalin di Kasus Suap Ekspor Lobster, KPK Kumpulkan Bukti

Avatar
×

Babak Baru! Ada Indikasi Aliran Dana ke Ali Mochtar Ngabalin di Kasus Suap Ekspor Lobster, KPK Kumpulkan Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto: Ali Mochtar Ngabalin, KPK Kumpulkan Bukti Ada Indikasi Aliran Dana ke Ali Mochtar Ngabalin di Kasus Suap Lobster./Net

JurnalPatroliNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mengusut jika ada indikasi aliran dana ke Ali Mochtar Ngabalin.

KPK membuka peluang untuk mendalami keterlibatan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden itu dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK dapat mengusut keterlibatan Ali Mochtar Ngabalin apabila ada indikasi aliran dana yang masuk ke kantong Ngabalin dalam kasus suap tersebut.

“Misalnya nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan,” kata Karyoto saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

“Tapi, selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak,” ujar Karyoto melanjutkan.

Nama Ngabalin dikaitkan dalam kasus ini karena ia selaku pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan berada dalam satu rombongan dengan Edhy yang melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Edhy dicokok KPK pada Rabu (25/11/2020) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari AS. Ngabalin yang satu rombongan dengan Edhy tidak ikut dibawa KPK untuk dimintai keterangan.

Karyoto mengatakan, meski Ngabalin yang saat itu berada satu rombongan dengan Edhy, tidak otomatis membuatnya turut terlibat dalam kasus ini.

“Mungkin beliau juga di situ sebagai staf atau penasihat di situ memberikan mau studi banding ke Amerika ya mungkin ada kaitannya, kaitannya dalam arti pekerjaan untuk semacam studi banding,” ujar Karyoto.

Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor bibit lobster setelah menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.
Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

“Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

(*/lk)