Bareskrim Tangkap Pemilik Grab Toko Indonesia

JurnalPatroliNews, Jakarta – Bareskrim Polri meringkus pemilik PT. Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra lantaran diduga melakukan tindakan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).

Listyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku didasari dengan adanya laporan dengan LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tertanggal 09 Januari 2021. Ia diamankan sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20, RT 2/RW 1 Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Adapun dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit telepon genggam berbagai merek, 2 buah sim card, 1 Mac Book, 5 buah akses cohive kantor Grab Toko lt. 12 A Plaza 89 Kuningan, 1 buah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, dan 1 buah token BNI.

“Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,” ujarnya.

Adapun pelaku sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(okz)

Komentar