Benny Tjokro 2 Kali Sebut Nama Bakrie Terlibat, Ini Alasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta, Usai dituntut penjara seumur hidup, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro kembali menyebut keterlibatan Grup Bakrie dalam mega skandal korupsi Rp 16 triliun ini.

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, menyebut persidangan perlu mendatangkan unsur-unsur lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan Grup Bakrie yang dinilai sebagai dalang.

“Kalau persidangan sehat, emiten panggil, Bakrie Group panggil, dosanya Bentjok saja yang dipanggil. Bentjok hanya punya MYRX dan itu nggak bisa dikendalikan karena punya 5 ribu pemegang saham. Termasuk Asabri dan Jiwasraya. Yang bisa dikendalikan Bentjok nominee-nominee [rekening nama alias] saja,” kata Bob usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (15/10).

“Jadi jangan pakai atas nama MYRX kemudian bahwa semua MYRX dikendalikan Bentjok,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan, bagaimana awal mula saham-saham ini bisa mencatatkan kerugian saham. Namun, Ia enggan mengakui jika kliennya sebagai dalang dalam kerugian dari investasi yang dilakukan Jiwasraya.

“Masak bisa dua, Heru Hidayat dan Benny Tjokro terus digandeng. Pada 2008, 2010, 2012 nggak ada Benny Tjokro. Pada 2015 baru ada. Dia repo [gadai saham] dengan Heru Hidayat. Heru Hidayat jual ke Jiwasraya. Itu sebenarnya modusnya kenapa mengapa saham Jiwasraya gemuk tapi unliquid. Kenapa? Karena transaksinya semu. Siapa yang lakukan? Yang pasti bukan klien saya. Klien saya korban,” sebut Bob.

“Tapi klien saya menebus [tebus repo] 2016. Jadi kegiatan MYRX beli saham Jiwasraya lewat nominee Pak Benny. Pada 2017 nggak ada urusan sama Pak Benny saham MYRX yang punya ribuan orang. [Termasuk] Asabri semua transaksi dengan Jiwasraya. Bukan Pak Benny yang kendalikan itu,” lanjutnya.

Di sisi lain, Bob juga menyoroti bagaimana tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti janggal terjadi.

“Tuntutan seumur hidup jika dibandingkan PerMA [Peraturan Mahkamah Agung] 1 tahun 2020 bahwa hukum acara bahwa jaksa sampai menuntut seumur hidup saya pikir satu hal yang baru. Bukan hal yang biasa terjadi. Jaksa akan tuntut semaksimal mungkin, tapi harus lihat persamaan perbuatan dan lain-lainnya,” sebut Bob.

Dalam sidang tuntutan, Kamis malam (15/10) hingga pukul 23.00 WIB, JPU menyatakan, terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Sebab itu, menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan. Selain itu, Bentjok juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan, Kamis malam (15/10).

Adapun tuntutan untuk Heru Hidayat (terdakwa lainnya dalam sidang yang sama), yakni, menyatakan bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun. Dengan demikian, maka jumlah ganti rugi keduanya mencapai Rp 16,81 triliun.

Jumlah ini sama dengan total potensi kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp 16,81 triliun.

Soal Bakrie, sebelumnya, pada Rabu (24/6/2020), Bentjok menuding BPK menutup-nutupi keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya.

“BPK yang nutupin. Yang nutupi kedua dan Wakil Ketua BPS pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin. Memang Ketua dan Wakil Ketua BPK itu yang nutupin,” jelas Bentjok.

Sontak, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Bentjok sengaja melakukan pencemaran nama baik. Agung menyerang balik dengan menyebut Bentjok ini mengalihkan kasus mega korupsi Asuransi Jiwasraya yang sedang dalam proses persidangan.

Agung menegaskan pencemaran nama baik yang dilakukan Bentjok sudah dilaporkan pihaknya ke Badan Reserse Kriminal dan hingga saat ini terus berjalan.

Menurut Agung yang dilakukan Bentjok bukan hanya pencemaran nama baik BPK tapi termasuk memberikan keterangan palsu.

“Kalau mereka menyebut melindungi dan sebagainya itu adalah keterangan palsu, itu adalah upaya pencemaran nama baik, dan upaya mengaburkan kasus yang sesungguhnya yang kita sudah sama-sama tau,” ujarnya di Gedung DPD RI, Kamis (16/7/2020).

(cnbc)

Komentar