Bentuk Satgas Koperasi Bermasalah, Teten: 8 KSP Jadi Perhatian Kami!

‘Pemerintah membentuk satuan tugas guna mengawal dan mengawasi proses pengembalian dana anggota koperasi bermasalah. Delapan koperasi simpan pinjam menjadi sorotan dan diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya’

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Dalam menangani dan menyelesaikan masalah yang melibatkan Koperasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) membentuk Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah. Lembaga yang terdiri dari Tim lintas Kementerian ini akan mengawal dan mengawasi Proses pengembalian dana Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang telah ditempuh melalui perjanjian damai putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan, selama ini pihaknya sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada koperasi untuk melaksanakan perjanjian damai sesuai putusan PKPU.

”Namun, dalam perkembangannya, kami memiliki kepentingan untuk melakukan pengawasan lebih sistematis untuk memastikan putusan PKPU dijalankan secara benar, karena putusan PKPU akan berlangsung antara tahun 2021 hingga 2026,” jelasnya, secara virtual di hadapan sejumlah Perwakilan Lembaga Hukum, di Jakarta, Selasa (11/1).

”Tugas Pemerintah adalah melindungi Masyarakat, termasuk Anggota Koperasi yang bermasalah. Kami berharap, putusan PKPU yang sebenarnya sudah menjadi kesepakatan perdamaian internal dijalankan dengan benar sehingga mencapai penyelesaian dengan baik. Jadi, Koperasi bisa bertahan dan, di lain sisi, kepentingan Anggota yang jumlah simpanan sekecil bisa diselesaikan,” ujar Teten.

Hadir dalam Peresmian Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah itu antara lain, Kombes Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Rina Virawati, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, dan Mohamad Novian, Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Terlihat pula, Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso, Staf Khusus Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM selaku Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, serta Yudi Wibisana, Praktisi Hukum Restrukturisasi.

Selaku Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso menyatakan, salah satu Koperasi yang menjadi perhatian masyarakat adalah KSP Sejahtera Bersama.

“Salah satu yang jadi perhatian kami adalah KSP Sejahtera Bersama. Ini menjadi sorotan masyarakat karena total tagihannya Trilyunan,” ungkap Agus, kepada JurnalPatroliNews, Rabu (12/1).

Sedikitnya ada delapan koperasi bermasalah dalam pelaksanaan Perjanjian damai, yaitu Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Komentar