Bupati Meepago Yang Halangi Majelis Rakyat Papua Adalah Penjual Rakyat !

Juralpatrolinews – Nabire : Gagalnya pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pelaksanaan Otonomi Khusus [Otsus] wilayah adat Meepago yang dipusatkan di Kabupaten Dogiyai Selasa, {17/11/2020] lantaran penolakan pembatalan RDP oleh Bupati Meepago, terutama Bupati Nabire dan Dogiyai menuai protes keras dari Rumpun Pelajar Mahasiswa Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo dan Wanggar [RPM Simapitowa] Nabire.

Menurut Manoa Mote ketua RPM Simapitowa Nabire Bupati larang MRP justru saling tidak percaya antara mitra kerja dan lembaga negara yang resmi. Sehingga pihaknya menilai para Bupati yang menghalangi MRP adalah para penjual rakyatnya sendiri.

“Bupati-bupati jangan halangi MRP untuk menjalankan rapat dengar pendapat, kalau halangi itu termasuk pimpinan yang menjajah rakyatnya. Negara harus taati Undang-undang Otonomi Khusus Pasal 77,” ujar Manoa Mote ketika menggelar konfrensi pers terkait RDP MRP di Nabire, Selasa, (17/11/2020].

Pihaknya nyatakan untuk meminta hak penentuan nasib sendiri bagi West Papua. Sebab selama ini pembunuhan, pemerkosaan, tidak kekerasan yang terjadi di masyarakat dan lainnya di atas tanah Papua.

Alfred Madai pengarah RPM Simapitowa mengatakan,  selama 20 tahun implementasi Otsus telah gagal total. Karena itu pihaknya menolak dengan tegas perpanjangan Otsus.

“Berikan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga mengatakan, Papua bukan tanah kosong dan penghuni tanah Papua dari akar rumput sampai dengan Manusia.

“Kami menolak dengan tegas Otonomi Khusus yang sedang rancang oleh negara kolonial Indonesia,” ucapnya.

Petrus Nokuwo sekretaris RPM Simapitowa mengatakan, elit-elit politik Papua diminta jangan mengatasnamakan rakyat Papua untuk memperpanjangkan Otsus dengan sebutan jilid II.

Pihaknya menolak pernyataan Bupati Meepago dan mendukung RDP yang dijalankan oleh MRP dalam hal ini kembalikan kepada rakyatlah yang menentukan masa depan.

“Mahasiswa mendukung kontitusi UU Nomor 21 Tahun 2001 pasal 77 maka pemerintah daerah Meepago tidak ada kewenangan untuk batasi RDP,” katanya. (wagadei)

Komentar