Buruh Kecewa, Kenaikan UMK Jatim Tidak Signifikan, Ini Kata FSPMI

JurnalPatroliNews – Jawa Timur – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten untuk tahun 2021. Hanya saja, kenaikan yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 188/538/KPTS/013/2020, dianggap tidak signifikan.

Keputusan gubernur terkait dengan UMK ini pun juga tidak merata. Sebanyak 27 daerah di Jatim mengalami kenaikan beragam, dari paling sedikit Rp25.000 hingga yang terbanyak Rp100.000. Tetapi, ada 11 daerah lainnya tercatat tidak mengalami kenaikan.

“Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di-exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim,” kata Khofifah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11).

Sementara itu, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, mengatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 188/538/KPTS/013/2020, tentang UMK 2021 Jatim, telah ditandatangani. Dia mengklaim telah diterima oleh semua pihak, baik itu dari sisi buruh maupun pengusaha.

“Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Pak Fauzi dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim [Apindo] Pak Johnson serta Kadisnakertrans Pak Himawan rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI,” kata Heru.

Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menambahkan kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi. Ada 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tetap seperti 2020.

Daerah dengan UMK tetap seperti 2020, antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

Sejumlah daerah yang mengalami kenaikan UMK Rp100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.

Lalu kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp50 ribu, antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

Sedangkan kenaikan UMK Rp25 ribu terjadi di 10 kabupaten/kota. Antara lain Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.

Selanjutnya daerah yang mengalami rasionalisasi antara lain Kota Malang naik Rp75 ribu, Lamongan naik Rp65 ribu, Tulungagung naik Rp51 ribu, kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp30 ribu.

Terpisah, Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur tentang UMK 2021 tersebut. Ia pun menyebut, gubernur tak mengakomodir aspirasi mereka.

“Kami kecewa dengan penetapan UMK tahun 2021. Gubernur sama sekali tidak mengakomodir aspirasi buruh yang disampaikan saat aksi demonstrasi pada Kamis (19/11) lalu,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan Khofifah tentang UMK tahun 2021 ini juga dinilai tidak mencerminkan political will seorang gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh Jatim. Sebab, faktanya masih terdapat Kabupaten/Kota yang tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2021.

“Gubernur Jawa Timur gagal mensejahterakan rakyat dengan membuat Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021 secara asal-asalan layaknya ‘main dadu’. Harusnya gubernur menetapkan angka kenaikan UMK tahun 2021 berdasarkan data dan angka yang rill kebutuhan hidup di lapangan,” ucapnya.

Ia pun menyebut, para buruh berencana melakukan aksi demonstrasi kembali sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan tentang UMK tahun 2021. Mereka juga mempertimbangkan melakukan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Jatim itu.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020:

1. Kota Surabaya Rp4.300.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp4.297.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787,17

6. Kabupaten Malang Rp3.068.275,36

7. Kota Malang Rp2.970.502,73

8. Kota Pasuruan Rp2.819.801,59

9. Kota Batu Rp2.819.801,59

10. Kabupaten Jombang Rp2.654.095,88

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.553.265,95

12. Kabupaten Tuban Rp2.532.234,77

13. Kabupaten Lamongan Rp2.488.724,77

14. Kota Mojokerto Rp2.481.302,97

15. Kabupaten Jember Rp2.355.662,91

16. Kota Probolinggo Rp2.350.000,00

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.314.278,87

18. Kota Kediri Rp2.085.924,76

19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.066.781,80

20. Kabupaten Kediri Rp2.033.504,99

21. Kabupaten Tulungagung Rp2.010.000,00

22. Kabupaten Blitar Rp2.004.705,75

23. Kota Blitar Rp2.004.705,75

24. Kabupaten Lumajang Rp1.982.295,10

25. Kabupaten Pacitan Rp1.961.154,77

26. Kabupaten Ngawi Rp1.960.510,00

27. Kabupaten Bondowoso Rp1.954.705,75

28. Kabupaten Bangkalan Rp1.954.705,75

29. Kabupaten Nganjuk Rp1.954.705,75

30. Kabupaten Sumenep Rp1.954.705,75

31. Kota Madiun Rp1.954.705,75

32. Kabupate Madiun Rp1.951.588,16

33. Kabupaten Trenggalek Rp1.938.321,73

34. Kabupaten Situbondo Rp1.938.321,73

35. Kabupaten Pamekasan Rp1.938.321,73

36. Kabupaten Ponorogo Rp1.938.321,73

37. Kabupaten Magetan Rp1.938.321,73

38. Kabupaten Sampang Rp1.913.321,73.

(*/lk)

Komentar