Catat, Ini Edaran Ibadah Ramadan 2021 dari Muhammadiyah

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu diteken oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Melalui edaran itu diharapkan menjadi tuntunan, agar dapat dilaksanakan bagi umat Islam dan warga Muhammadiyah khususnya selama menjalani ibadah Ramadan di tengah pandemi.

“Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini, sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi,” tulis edaran tersebut.

Salah satu poin edaran itu mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

“Salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona,” ucapnya.

Di sisi lain, Muhammadiyah juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Tarawih secara berjemaah di masjid asalkan di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19.

Salat berjemaah di masjid juga harus memperhatikan pelbagai protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak, salat memakai masker.

Jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30 persen.

“Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar,” jelasnya.

Selain itu, edaran Muhammadiyah tersebut juga mengatur bahwa kegiatan buka bersama atau takjilan, sahur bersama, itikaf atau kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak dianjurkan.

Kajian atau pengajian seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu. Itu bertujuan agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring,” imbuhnya.

Muhammadiyah juga menegaskan puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Jika terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) masuk dalam kategori tak diwajibkan berpuasa.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat,” bebernya.

Bagi para tenaga medis yang bertugas menangani Covid-19, Muhammadiyah menyatakan bisa meninggalkan puasa dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

Edaran itu juga mengatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya.

Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan. “Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum,” terangnnya.

Muhammadiyah juga mengatur mengenai Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah bila di sekitar tempat tinggalnya terjadi penularan Covid-19. Sementara itu bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil.

(askara)

Komentar