Dewan Buleleng Tetapkan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 Jadi Perda

JurnalPatroliNews – Buleleng – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD-P) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 ditetapkan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, Rabu (09/09).

Rapat dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020 ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH yang dihadiri Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dan 43 anggota DPRD Kabupaten Buleleng dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19.

Dalam laporan yang disampaikan Ketut Ngurah Arya, Banggar DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan, bahwa berdasarkan rangkaian pembahasan yang dilakukan, akhirnya telah terbangun cara pandang dan kesepahaman antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan Kepala Daerah dan Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.

Sementara Bupati Buleleng dalam penyampaian Pendapat akhirnya, menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng atas dukungan dan apresiasinya sehingga Ranperda ini dapat disetujui dan diselesaikan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam APBD-P tahun ini Pendapatan daerah dirancang Rp2,03 Triliun lebih, menurun sebesar Rp282,72 miliar lebih atau 12,18% dari sebelum perubahan sebesar Rp2,23 Triliun.
Belanja Daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL) setelah perubahan disepakati sebesar Rp2,10 Triliun lebih menurun sebesar Rp237,72 Milliar lebih atau 10,13% dari sebelum perubahan sebesar Rp2,34 Triliun lebih, yang meliputi BTL mengalami penurunan sebesar Rp74,74 Miliar lebih atau 6,09% dari sebelumnya sebesar Rp1,22 Triliun lebih setelah perubahan menjadi Rp1,15 Triliun lebih, BL mengalami penurunan sebesar Rp162,98 Miliar lebih atau 14,55% dari sebelum perubahan sebesar Rp1,12 Triliun lebih setelah perubahan menjadi Rp957,45 Miliar lebih.

Berdasarkan pada asumsi pendapatan daerah yang dirancang lebih kecil dari belanja daerah maka dalam rancangan perubahan APBD tahun ini telah di sepakati depisit anggaran sebesar Rp71,43 Miliar lebih yang akan di seimbangkan dan ditutupi dari komponen pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dimana penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp34,39 Miliar lebih atau sebesar 48,14% dari sebelum perubahan sebesar Rp71,43 Miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp105,83 Miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp10,6 Miliar lebih atau 23,56% dari sebelum perubahan sebesar Rp45 Miliar setelah perubahan menjadi Rp34,4 Miliar.

Selanjutnya setelah melalui pembahasan tahap II, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan Pendapat akhir Bupati Buleleng yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Buleleng ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2020 secara resmi disahkan menjadi Perda.

Selanjutnya Perda itu di serahkan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi dan proses lebih lanjut. (TiR).-

Komentar