Diduga Pungli Rp 1,7 M, Dua Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Sudah Dinonjobkan, Ini Kata MAKI

JurnalPatroliNews – Tangerang – Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan menyatakan dua pejabat yang dilaporkan menerima pungli oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah dinonjobkan dari jabatannya.

“Sudah lama sekitar Mei tahun lalu dinonjobkan. Saat ini masih dalam penanganan Kementerian Keuangan. Jauh sebelum laporan itu (-MAKI) ada pelaporan dari masyarakat kepada Kemenkeu,”kata Finari kepada rekan media, Sabtu (22/1).

Finari mengatakan pencopotan jabatan dua pegawai Bea Cukai itu untuk memudahkan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

“Setelah kami lakukan pengecekan, ini case lama April April 2021, sudah ditangani oleh internal Kemenkeu. Dan saat ini sudah sampai perapihan administrasi,”kata Finari.

MAKI melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam laporannya ke Kejati Banten itu memuat laporan mengenai dugaan pemerasan dan pungutan liar oleh pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap usaha jasa kurir di Bandara internasional itu.

“Laporan kami dugaan pemerasan / pungli tersebut dilakukan selama setahun terakhir dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT. SQKSS,”kata Boyamin kepada rekan media hari ini, dilansir Tempo.

Menurut Boyamin pelaporan itu dilakukan sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di Pelabuhan-Pelabuhan ( Laut/Udara ) dan hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfudz MD tanggal 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan Pemerasan/Pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

Boyamin menyebutkan dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh ASN Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun.

“Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis.

Semua itu kata Boyamin dilakukan pegawai Bea Cukai tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan.

Pegawai Bea Cukai tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp. 5000 /Kg barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp. 1000 per kilogram dan oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.

Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

“Oknum tersebut dengan inisial A B merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis kepala bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,”kata Boyamin.

Modus dugaan pemerasan/pungli adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Komentar