Ditahan, Jerinx: Semoga Tak Ada Lagi Ibu-Ibu Jadi Korban Rapid Test

JurnalpatroliNews – Denpasar – Drummer Superman Is Dead, Jerinx (Jrx), ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Jerinx menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8/2020).

Jerinx berharap tak ada lagi ibu-ibu yang jadi korban akibat kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi. “Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test”, harapnya.

Sementara itu, Gendo menyatakan Jerinx dalam kondisi baik. Hasil rapid test kliennya dinyatakan nonreaktif.

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Namun dia menganggap postingan Jerinx tidak memuat penyebaran kebencian.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai,” ujar Gendo.

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan,” imbuhnya.

Diketahui, Jerinx ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait postingan di media sosial (medsos) ‘IDI kacung WHO’. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

“Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan,” ujar Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8).

Jerinx terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Dia langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

(dtk)