Gelar Sidang Di Lokasi Objek Sengketa, Gede Alit: Kita Akan Menangkan Perkara Ini!

JurnalpatroliNews – Tabanan, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat di tempat obyek yang disengketakan, terletak di Desa Jatiluwih Kangin, Penebel, Tabanan, Bali, Senin (3/7/23).

Sidang yang digelar terkait perkara No. 47/Pdt.G/PN Tab tersebut, dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat DR. I Putu Santika M.Si, didampingi Brigjen Pol (Purn) Adv. Drs I Gede Alit Widana, S.H, M.Si., And Partner, Kuasa Hukum, begitu pula dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan, sebagai turut Tergugat.

Sedangkan pihak Penggugat, hanya dihadiri oleh Wayan Sudarma dan Aaron Suksmo Permono, anak kandung Yunsar Lumakeki. Sementara, kuasa hukum dan Yunsar Lumakeki sendiri tidak hadir tanpa alasan yang jelas, saat sidang digelar dilokasi tanah yang disengketakan.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan batas-batas tanah Obyek sengketa yang terletak di Desa Jatiluwih Kangin, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Pihak Penggugat, menunjukan batas-batas tanah obyek Sengketa, dengan batas tanah yang telah di pasang Patok beton, dari hasil penetapan batas tanah, yang ditetapkan petugas Ukur BPN Kabupaten Tabanan.

Sebaliknya, pihak Tergugat Menunjukan batas-batas tanahnya, sesuai dengan hasil ukur pengembalian batas tanah atas SHM No 358/Desa Jatiluih, tertulis atas nama Pura Luhur Bhujangga Waisnawa Gunung Sari

Dari sidang yang dimulai pukul 10 pagi hingga pukul 11 waktu setempat itu, ternyata ada perbedaan Penunjukan batas tanah. Batas barat yang ditunjukan Penggugat, adalah tanah milik Pura Bhujangga dengan SHM No 357.

Usai sidang, Brigjen Pol (Purn) Adv. Drs I Gede Alit Widana, Kuasa Hukum Tergugat, menyampaikan rasa puas dan harapan, bahwa perkara Perdata ini bisa dimenangkan oleh pihaknya.

“Mudah-mudahan ini menjadi kemenangan kita,” ujar mantan Wakapolda Bali ini.

Ketua Umum Moncol Pusat Maha Warga Bhujangga Waisnawa itu menyebut, Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 Juli 2023, di PN Tabanan, dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua pihak yang bersengketa.

“Proses selanjutnya di PN Tabanan, dengan menghadirkan 2 – 4 orang saksi dari pihak Penggugat maupun Tergugat,” lanjutnya.

Ia menambahkan, PN memberikan waktu sampai 2 hari dari Pihak Penggugat dan Tergugat, untuk mengumpulkan dan menghadirkan saksi.

Saat ditanya wartawan, Ia menegaskan, langkah selanjutnya adalah memenangkan kasus ini, dan akan melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah milik Pura Luhur Bujangga Wisnawa.

“Yang pertama, memenangkan proses Perkara perdata ini, dan yang kedua, kami akan melanjutkan laporan dugaan penyerobotan atas tanah kami,” tegasnya.

“Mereka telah masuk tanpa ijin dan menebang-nebang pohon kayu besar, dan melakukan penyerobotan tanah seluas 28 Are untuk di bangun serta dipasang CCTV diatas tanah kami,” pungkasnya.

Komentar