Ditangkap Polisi, Jumhur Hidayat Pernah Jadi Kepala BNP2TKI

JurnalPatroliNews – Jakarta, Bareskrim Polri menangkap deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. Dia ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pagi ini.

Menelisik rekam jejaknya, Jumhur pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sekarang namanya diubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Mengutip laman resmi BP2MI, Selasa (13/10/2020), Jumhur Hidayat ditunjuk sebagai Kepala BNP2TKI pada 2007, yang kala itu era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia ditunjuk melalui Keppres No 02/2007, yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Tidak lama setelah Keppres pengangkatan itu yang disusul pelantikan Jumhur Hidayat selaku Kepala BNP2TKI, dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 01/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI yang meliputi unsur-unsur intansi pemerintah tingkat pusat terkait pelayanan TKI.

Dasar peraturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Jumhur Hidayat mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI pada 11 Maret 2014. Dirinya diganti Presiden SBY lewat Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014.

Sesuai aturan yang berlaku, Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon I disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari 5 tahun menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan.

Perlu diketahui, pada 2017, keluar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menunjuk BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

(dtk)

Komentar