Buntut Tenggelamnya Kapal Pengangkut TKI Ilegal, Polisi: Tokoh Utama Sudah Kami Tangkap dan Sita Barang Bukti Uang Ratusan Juta

JurnalPatroliNews – Batam – Tragedi tenggelamnya Kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pertengahan Desember 2021 silam, menewaskan 21 orang dan 30 lainnya masih dinyatakan hilang.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Mulyadi alias Ong, tokoh utama dalam Tragedi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Ong ditangkap Subdit Jatanras Polda Kepulauan Riau di rumahnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, uang Ratusan Juta pun diamankan dalam rekening pelaku. Mulyadi menjadi sosok paling dicari paska tenggelamnya kapal yang mengangkut 64 orang PMI di Perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia.

Nama Mulyadi terungkap setelah Susanto alias Acing, pemilik kapal nahas itu ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Bintan, Minggu silam.

Dari keterangan Susanto, diketahui jika ia menerima Order pengiriman PMI secara ilegal dari tersangka Mulyadi.

Kombes Pol Jeffry Siagian, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, membeberkan,  Acing mendapat upah dari tersangka Mulyadi sebesar Rp1,5 juta per orang. Melalui kaki tangannya, yakni Pihak yang mengumpulkan calon PMI dari berbagai Daerah terutama dari NTB, NTT, dan Pulau Jawa untuk dikirim bekerja ke Malaysia.

Ironisnya, calon PMI ini diberangkatkan secara ilegal. Bisnis Haram Perdagangan manusia ini sudah lama dijalani Mulyadi.

Ada Sekitar Ratusan bahkan Ribuan PMI sudah dikirim pelaku ke Malaysia secara Ilegal. Upah yang diterima Mulyadi berkisar diangka Rp5 sampai Rp10 juta per orang.

Selain itu, selama 3 hingga 6 bulan, gaji para PMI akan dipotong oleh Mulyadi. Hingga saat ini, Ditkrimum Polda Kepri sudah menetapkan empat orang tersangka terkait Peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI yang menewaskan 21 orang dan 30 PMI lainnya dinyatakan hilang.

Selain menjerat Pelaku dengan Pasal Perdagangan Orang dan Perlindungan TKI, juga Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi menemukan uang dalam rekening Mulyadi dan Istrinya dengan jumlah Fantastis.

Komentar