Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator, Nazaruddin Bebas Cepat

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, bisa keluar cepat dari hukuman seharusnya karena pernah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia pun ‘bernyanyi’ hingga menyeret beberapa pejabat negara. Kini hal tersebut berbuah ampunan untuknya. “Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (17/6).

Rika mengatakan keputusan kerja sama itu tertuang dalam surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 dan surat nomor R.2576/55/06/2017. Keduanya tercatat atas nama Muhammad Nazaruddin. Dengan keputusan itu Nazaruddin akan menyelesaikan masa pidananya pada tanggal 13 Agustus 2020. Dia tidak jadi mendekam sampai 2025 jika melihat dari total keseluruhan hukuman penjaranya.

“Sehingga pada tanggal 7 April 2020 diusulkan oleh Kalapas kelas satu Sukamiskin untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama dua bulan dan pelaksanaannya pada tanggal 14 Juni 2020,” ujar Rika.

Muhammad Nazaruddin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak hari Minggu, 14 Juni 2020. Dia kini sudah menghirup udara bebas. “Betul. Yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (16/6). Cuti jelang bebasnya akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 <010406> Tahun 2010. Surat itu dikeluarkan pada 10 Juni 2020.

[MI]

Komentar