Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Satelit Kemhan, Kejagung Periksa 11 Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Terkait Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun Anggaran (TA) 2015-2021 yang merugikan Keuangan Negara sekitar Rp800 miliar, Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi.

“Kami sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta ataupun rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan, jumlah yang diperiksa ada 11 orang,” kata Febrie Adriansyah, JAMPidsus Kejaksaan Agung, dalam Konferensi Pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta,  Jumat (14/1).

Ia mengatakan, kemungkinan, jumlah Saksi atau Pihak-pihak yang diperiksa akan terus bertambah. Tidak hanya memeriksa Saksi-saksi, Jaksa Penyidik juga mengumpulkan alat bukti Dokumen.

Febrie mengungkapkan, dalam penelusuran Barang bukti ini, Jaksa bekerja dengan kehati-hatian dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tentunya Jaksa tidak ceroboh, ini juga sudah dilakukan Diskusi dengan Rekan-rekan Auditor,” ungkapnya.

Penyidik JAMPidsus telah melakukan Ekspose, dan peserta Ekspose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan. Oleh sebab itu, Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung, meneken Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 08 tanggal 14 Januari 2022.

“Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” terang Febrie.

 “Saya rasa Jaksa Penyidik kita Profesional. Kita tidak melihat dalam kapasitas Jabatan, kita tidak melihat Posisinya, tapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam Penyidikan dan itu Korelasimya untuk Pembuktian maka akan kita lakukan Pemeriksaan,” imbuhnya.

Proyek Satelit Kemhan itu terjadi pada tahun 2015, yang saat itu Kemhan dipimpin oleh Ryamizard Ryacudu. Proyek itu berkaitan dengan Pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur.

Supardi, Direktur Penyidikan, mengatakan, belum memeriksa mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, maupun Wiranto terkait Perkara ini. Jaksa Penyidik masih melihat pihak-pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Belum (diperiksa-red), kita lihat mana Pihak-pihak yang berkepentingan, baru nanti Penindakan jalan,” papar Supardi.

Komentar