JurnalPatroliNews – Bandung,- Dr. Sunarta, Wakil Jaksa Agung memaparkan materi dalam acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD) dengan tema “Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi” bertempat di Hotel Pullman, Bandung, Selasa (25/6/24).
Dalam kesempatan itu, Wakil Jaksa Agung menyebutkan bahwa terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan/perekonomian negara (diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3).
- Suap menyuap (diatur dalam Pasal 5,6,11,12a,b,c,d, dan Pasal 13).
- Penggelapan dalam Jabatan (diatur dalam Pasal 8,9, dan 10).
- Pemerasan (diatur dalam Pasal 12e,f, dan g).
- Perbuatan curang (diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12h).
- Benturan kepentingan (Pasal 12i).
- Gratifikasi (diatur dalam Pasal 12b dan 12c).
Selain itu, terdapat beberapa modus yang mengakibatkan adanya kerugian pada BUMN yang termasuk ranah tindak pidana korupsi, antara lain:
Mark up anggaran dengan cara menggelembungkan harga (price inflation) barang atau jasa secara tidak wajar untuk mengambil keuntungan dari selisih harga yang seharusnya;
Pengaturan pemenang tender;
Pembuatan proyek fiktif;
Investasikan kas BUMN pada investasi bodong (biasanya yang bergerak di sektor keuangan);
Pelepasan aset yang sering dijual di bawah nilai pasar;
Manipulasi saham.
“Menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimana mengatasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu kinerja BUMN maupun anak perusahaan BUMN,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung, langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi adalah memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai contoh adalah penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Komentar