Gerindra soal Edhy-Juliari Dinilai Layak Dituntut Mati: Jangan Berspekulasi!

JurnalPatroliNews, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dihukum mati karena terlibat korupsi di saat pandemi COVID-19.

Partai Gerindra menilai tak perlu berspekulasi soal perkara Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

“Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU,” kata Waketum Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan tuntutan terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara tergantung fakta dan bukti. Fakta tersebut harus melalui proses hukum yang ditentukan oleh hakim.

“Semua tergantung dari fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK,” ujarnya.

“Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim,” imbuhnya.

Habiburokhman pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK. Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus itu.

“Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ucap Habiburokhman.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, kedua mantan menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

“Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember.

Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ujar Omar, Selasa (16/2).

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

(dtk)

Komentar