Guna Penyidikan, KPK Sita Properti Bupati Dan Ketua DPRD Hulu Sungai Utara

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Terkait kasus Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita satu unit Properti milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2021-2022.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW,” kata Ali Fikri, Plt juru bicara KPK, Kamis, (25/11).

Ali mengungkapkan, barang bukti itu akan dikonfirmasi ke para saksi. Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan dan melengkapi bukti yang berhubungan dengan perkara ini.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid menjadi tersangka suap. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

KPK menduga Abdul Wahid menerima komitmen fee dari beberapa proyek di Hulu Sungai Utara sekitar Rp 4,6 miliar pada 2019, Rp 12 miliar pada 2020, dan Rp 1,8 miliar pada 2021.

Komentar