Guru Tak Masuk Formasi CPNS, DPR: Karier Pendidik Jangan Dimatikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah memutuskan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) mulai 2021.

Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menolak keputusan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabutnya. “Bagaimana bisa guru tidak dimasukkan dalam formasi CPNS, itu namanya zalim. Jelas kita menolak adanya wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN,” ujar Ali Zamroni, Selasa (5/1/2021). (Baca juga: Guru di Jabar Mengaku Sedih, Perjuangan Bertahun-tahun untuk Jadi PNS Sirna )

Menurut Ali, tenaga pengajar atau guru dituntut tidak hanya dari kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual. Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik.

“Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menilai skema penerimaan tenaga pengajar melalui PPPK tidak cocok untuk para guru. Skema ini, menurut Ali, setiap tahun harus dievaluasi dan bukan bentuk 100% solusi untuk para guru honorer saat ini.

“Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampur aduk seperti ini,” sebutnya.

Ali menilai bahwa output guru bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis, namun skill sekaligus karakter dari peserta didik. “Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,” paparnya.

Dikatakan Ali Zamroni, Komisi X akan menyampaikan keberatan secara langsung mengenai aspirasi ini pada saat rapat kerja dengan kemendikbud setelah masa reses berakhir.

Untuk diketahui, pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

(sdn)

Komentar