Gus Yaqut : Sikap Intoleran ‘Jozeph Paul Zhang’ Sudah Mengarah ke Penistaan Agama

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait Jozeph Paul Zhang, seorang pria yang diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW, di media sosial. Menag berharap Jozeph segera ditindak.

“Saya berharap ada penegakan hukum segera atas intoleransi, yang sudah mengarah ke penistaan ini,” kata Gus Yaqut sapaan akrab Menag Yaqut kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Gus Yaqut menyesalkan sikap intoleran dari Jozeph Paul Zhang. Dia menilai sikap intoleran memang tidak melihat agama.

“Sikap intoleran memang tidak melihat agamanya apa. Tidak menjadi monopoli satu agama saja,” ucapnya.

Seperti diketahui, seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW. Dia membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.

Atas aksinya itu, Jozeph dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab, kemarin. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Kini, Jozeph Paul Zhang pun tengah diburu polisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya tengah menyelidiki persoalan tersebut.

“Sedang kami selidiki,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi rekan media.

Listyo Sigit mengatakan, menurut informasi Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta berdasarkan Travel document no B6622531, Jozeph Paul Zhang tidak lagi berada di Indonesia. Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong sejak tanggal 11 Januari 2018.

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang. Dikutip Antara, Minggu (18/4), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.

Agus menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut. Menurut Agus, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.

“Kalau yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas,” kata Agus.

(detik/*Bn)

Komentar