Uang Pensiun Anggota DPR Terungkap, Berapa Nilainya…?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gaji dan Tunjangan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sungguh luar biasa. Tidak mengherankan, hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dan bersaing memperebutkan kursi di Senayan pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang.

Para pejabat di Senayan akan menerima pensiun seumur hidup meskipun masa jabatannya hanya lima tahun per periode.

Penyaluran pensiun bagi DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” seperti yang tertulis dalam pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR selama mereka masih sehat. Jika meninggal, maka pembayaran pensiun dihentikan, kecuali jika yang meninggal masih memiliki pasangan, maka pasangan tersebut akan menerima sebagian dari pensiun tersebut. Namun, jumlahnya akan dikurangi dari saat penerima masih hidup.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.

Selain pensiun, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta sekali.

Berikut adalah besaran uang pensiun untuk anggota DPR:

  • Anggota DPR yang juga menjabat sebagai ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang juga menjabat sebagai wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak menjabat dalam posisi lain: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Komentar