Ini Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kejaksaan Agung berhasil memulangkan terpidana penebangan dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara, Adelin Lis yang sudah buron selama 14 tahun, pada Sabtu (19/6) kemarin.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, pemulangan Adelin Lis berkat kerja sama, soliditas, dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.

“Saya berterima kasih kepada Pihak Singapura dan lingkup internal Pemerintah Indonesia yang aktif berkoordinasi dalam pemulangan buronan berisko tinggi ini,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan Adelin Lis yang menyebabkan negara merugi Rp119,802 miliar dan US$2,938 juta itu dilakukan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018. Dia ditangkap atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu mengatasnamakan Hendro Leonardi.

Data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi itu kemudian dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia. Dari hasil pencocokan data didapatkan bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama.

Pada 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum dan dijatuhi sanksi.

“Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, 9 Juni 2021,” ujar Leonard.

Leonard mengatakan, proses pemulangan Adelin Lis dilakukan sejak 16 Juni 2021. Pemulangan dibantu Kementerian Luar Negeri RI berkomunikasi degan pemerintah Singapura lantaran Adelin dianggap buron berisiko tinggi.

Dengan upaya yang optimal dan sinergi dengan berbagai pihak pada Sabtu (19/6) Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837.

“Terpidana dikawal ketat 4 petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia,” kata Leonard.

Operasi pemulangan Lenard dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta, dengan pengamanan ekstra dari Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Militer, dan pihak imigrasi.

Dalam prosesnya, Adelin Lis tidak langsung dijebloskan ke penjara. Dia akan dikarantina terlebih dahulu untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Leonard mengatakan, karantina akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Pihaknya akan mencari lokasi penahanan Adelin selama menjalani karantina.

Kejagung juga memastikan bakal menagih denda dan uang pengganti Adelin Lis Uang pengantinya sebesa Rp119 miliar.

Diketahui, Adelin Lis merupakan terpidana perusakan lingkungan. Adelin menjadi aktor utama dalam pemufakatan jahat itu, atas ulahnya, negara merugi Rp119,802 miliar dan US$2,938 juta.

Kasus bermula ketika PT KNDI mendapat fasilitas pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare di Kabupaten Mandailing Natal. PT KNDI malah memanfaatkan izin itu untuk melakukan penebangan serta memungut hasil kayu tebang di luar rencana kerja tahunan (RKT).

“Perbuatan terpidana (Adelin) tersebut telah memperkaya PT KNDI atau diri terpidana sendiri,” ujar Leonard.

Buron terpidana pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, ini pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006. Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol. Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006.

Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.

Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Komentar