Akhirnya, 78 Pegawai KPK Yang Terbukti Terima Pungli Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Usai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan), sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Pelaksanaan hukuman terhadap 78 pegawai tersebut, dilakukan di aula Gedung Penunjang Merah Putih KPK, pada Senin, (26/2/24).

Para pegawai yang bersalah, berbaris dengan memakai kemeja putih dan celana hitam. Mereka kemudian menyatakan permintaan maaf, mengakui telah melanggar etik dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” demikian isi pernyataan yang dibacakan oleh para pegawai yang bersalah.

Cahya H. Harefa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, menyebut, hukuman meminta maaf secara terbuka itu, merupakan pelaksanaan dari putusan yang dibuat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebelumnya, Dewas telah menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai yang menjadi terperiksa, atas dugaan menarik pungli dari tahanan. Putusan dibacakan pada 15 Februari 2024.

Dari 90 orang, sebanyak 78 dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman meminta maaf secara langsung dan terbuka.

Sedangkan 12 pegawai lainnya, diserahkan kepada Sekjen KPK karena pelanggaran mereka dilakukan sebelum Dewas terbentuk pada 2019.

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai,” ujar Cahya.

Guna pengusutan lainnya, Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa, yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai. Tim dibentuk untuk menindaklanjuti kasus rutan, dan penerapan sanksi kepada para pegawai.

Komentar