Kapok..! Resahkan Masyarakat, 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Di Gerebek Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Banyaknya pengaduan Masyarakat atas perbuatan meresahkan dari Praktik penyedia jasa Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, Polda Metro Jaya akhirnya membongkar aktifitas yang beroperasi di dua tempat berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat tersebut.

Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, mengatakan, Ada 58 daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka yang berjumlah 11 orang. Kini, semuanya sudah ditutup.

“58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo, bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” ujarnya, di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/22).

Ia menyampaikan, dari 11 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, empat diantaranya perempuan.

“Mereka ini tugasnya Desk Collection. Mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih, kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman, dan lain sebagainya,” ucapnya.

“Ada lagi Debt Collector, yang nantinya akan berlanjut apabila Desk Collection tidak bisa mengancam lewat sms dan wa, untuk mengembalikan uang. Mereka yang perempuan ini, pakai data kirim ancaman ke peminjam,” tambahnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyediakan Hotline melalui Instagram (IG) Siber PMJ.

Ia menerangkan, Hotline tersebut tidak hanya berfungsi memberikan informasi, tapi juga bisa menampung laporan dari Masyarakat.

“Kami ingin masyarakat yang memang tertipu atau mungkin yang dilakukan pengancaman terkait pinjol ini bisa melaporkan pada kita,” terangnya.

“Jadi untuk mempermudah proses Penyelidikan, kami berharap, selain memberikan Informasi di IG kami, Masyarakat juga bisa datang ke PMJ, untuk membuat laporan Polisi,” imbuhnya.

Komentar