Jurnalpatrolinews – Talun Kenas : Para bandar judi berlomba-lomba “menjajah” desa-desa di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan mengerahkan mesin-mesin judi dan pada juru tulis Togel, Hongkong, Sydney guna “menyedot” uang masyarakat.
Anehnya, Polsek Talun Kenas terkesan diam. Padahal, selain melanggar Pasal 303 KUHP, perjudian itu juga menjadi sarana empuk penularan virus Corona (Covid-19).
Terkait Covid-19, TNI, Polri dan pemerintah menjadi garda terdepan untuk menyosialisasikan protokoler kesehatan, yang isinya agar masyarakat memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
Bahkan, di Bogor, walikotanya sudah memberlakukan jam malam dan membubarkan keramaian atau orang yang berkerumun. Sayangnya, di Kecamatan STM Hilir, orang bermain judi yang menimbulkan kerumunan dan tidak memakai masker, malah dibiarkan saja. Tidak ada antisipasi yang dilakukan.
Para bandar judi pun merasa di atas “angin”. Tak ada yang berani menyentuh bisnis haramnya itu. Menurut informasi yang beredar di kalangan para pemain judi, bandar judi besar yang “bermain” di Kecamatan STM Hilir ada dua. Satu bermarga Nainggolan dan satu lagi diduga bernama Rizal.
Komentar