Kebijakan WNA Boleh Beli Properti Harus Untungkan RI, Ekonom Sarankan Empat Hal Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah kini memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk membeli properti di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial.

Ekonom dan pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat memberikan setidaknya empat saran kepada pemerintah agar kebijakan tersebut benar-benar bisa berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

“Pertama, untuk menghindari potensi spekulasi dan distorsi pasar, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan batasan kuantitas dan nilai properti yang dapat dimiliki oleh WNA,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (15/8/2023).

Kedua, lanjutnya, pemerintah perlu mendorong investasi dalam negeri dengan memberikan insentif dan dukungan kepada pelaku bisnis lokal. Hal ini akan membantu menggerakkan perekonomian secara merata dan mendukung pengembangan industri dalam negeri.

Ketiga, perlu ada mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan investasi properti WNA tidak menimbulkan ketidakseimbangan ekonomi dan tidak merugikan masyarakat lokal.

“Transparansi dalam kepemilikan dan transaksi properti juga perlu ditingkatkan,” ujar Achmad.

Keempat, pemerintah perlu mempertimbangkan solusi lain untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, seperti pengembangan sektor industri, peningkatan pendidikan, dan peningkatan infrastruktur yang akan berdampak positif secara lebih luas.

Menurut Achmad, mengizinkan WNA untuk memiliki properti di Indonesia memerlukan pertimbangan yang hati-hati tentang dampak sosial dan potensi ekonomi. Sehingga, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari kebijakan ini.

Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan bagaimana perlindungan ekonomi domestik bisa berkorelasi dengan investasi asing. Transparansi, pengawasan yang ketat, dan perencanaan yang matang harus menjadi kunci untuk menjaga kepentingan nasional saat menghadapi tantangan ini.

“Pemerintah harus bisa memastikan bahwa pengembangan properti tetap berpihak pada kepentingan semua lapisan masyarakat, sehingga hasil dari kebijakan ini benar-benar memberikan kontribusi positif bagi Indonesia,” tukasnya.

Asal tahu saja, pemerintah memberikan kemudahan bagi WNA untuk membeli properti di Indonesia hanya dengan syarat memiliki paspor.

Sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, atau izin tinggal.

Dengan ketentuan ini cukup dengan paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia.

“Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Jakarta, Kamis (3/8/2023). (Wartaekonomi.co.id)

Komentar