Kejagung Tetapkan Pengacara Sebagai Tersangka Lantaran Halangi Penyidikan Tipikor LPEI, Ferdinand: Keputusan Itu Inkonstitusional

JurnalPatroliNews – Jakarta – “Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu (1/12/2021).

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021. Didit juga dianggap menghasut 7 saksi agar tidak memberikan pernyataan mengenai dugaan korupsi LPEI. Ia ditahan oleh penyidik selama 20 hari dihitung sejak 30 November 2021 hingga 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

“Tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari kuasa hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi,” papar Leonard.

Leonard menyebut Didit telah dipanggil untuk memberi kesaksian dalam kasus korupsi LPEI sebanyak 2 kali pada 25 dan 30 November 2021 namun ia tak menghadiri panggilan sehingga Kejagung memutuskan untuk menangkapnya.

Mantan Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia cabang Bekasi, Ferdinand Montororing buka suara soal penetapan tersangka terhadap advokat Didit Wijayanto Wijaya oleh Kejagung.

Komentar