Kemenparekraf Diminta KASN Tetap Ikuti Prosedur Pengisian Pejabat

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau disingkat Kemenparekraf diwakili Kepala Biro SDM dan Organisasi, Cecep Rukendi bersama Siam Wahyuni mendatangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara di Pancoran Jakarta pada Selasa 25 Agustus 2020 lalu.

Kemenparekraf  merencanakan penempatan para pejabat atas hasil evaluasi kinerja.

Kedatangannya diterima oleh Rudiarto Sumarwono, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I dan dua Asisten Komisioner KASN John Feriyanto dan I  Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

Pada kesempatan tersebut Rudiarto Sumarwono mendorong agar dilakukan jobfit terlebih dahulu apabila Kemenparekraf akan melaksanakan pemindahan atau mutasi rotasi pejabat pimpinan tinggi. Tentunya jobfit disertai dengan tahapan wawancara serta rekam jejak.

Tahapan ini dilakukan agar Kemenparekraf dalam melakukan pengisian dan pemindahan para pejabatnya tetap mengikuti prosedur sesuai Peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen ASN.

Dalam proses jobfit untuk mutasi dan rotasi JPT  bisa  beranggotakan minimal tiga Panitia Seleksi sedangkan untuk melaksanakan seleksi terbuka JPT minimal beranggotakan 5 Panitia Seleksi dengan menerbitkan terlebih dahulu surat keputusan penunjukan anggota Panitia Seleksi.

Pada intinya KASN akan membantu percepatan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pada lingkup Kemenparekraf namun dengan tetap menjamin obyektifitas.

Langkah ini perlu dilakukan sehingga terselenggaranya roda birokrasi yang independen dan berkinerja  pada Kemenparekraf yang memang sebelumnya kementerian ini merupakan kolaborasi dari Badan Ekonomi Kreatif dengan Kementerian Pariwisata.

Dalam beberapa bulan terakhir ini memang permasalahan reorganisasi menjadi PR bagi Kemenparekraf untuk segera berbenah sejak penggabungannya pada Oktober 2019 lalu.

Komentar