Khusus Kelas III, Anggota DPR RI Harap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JurnalPatroliNews, Makassar – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi berharap tidak ada kenaikan iuran jika BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada bulan Juli 2022, khususnya bagi peserta Kelas III.

“Sistem itu ‘kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya,” kata Kahfi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 26/6.

Bukan tanpa alasan, menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peserta BPJS kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.

Jika sistem KRIS harus diterapkan, menurut dia, sebaiknya untuk kelas standar. Namun, tidak untuk golongan kelas tiga.

“Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi,” ujarnya.

Penerapan sistem KRIS ini, kata Kahfi, perlu sosialisasi agar bisa diterima baik di tengah masyarakat.

“Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan,” katanya lagi.

Komentar