Komisi III Minta Polri Tindak Tegas Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI mendukung Bareskrim Polri mengusut Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Prasetyo Utomo yang diketahui menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta pihak yang terlibat ditindak tegas.

“Bukan hanya mendukung, jadi dengan sudah ada pernyataan bahwa surat itu diterbitkan oleh salah satu biro di Bareskrim, Komisi III meminta Kabareskrim dan Kapolri menindak tegas. Jika ternyata ditemukan bahwa itu di luar SOP,” kata Herman di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

“Menindak tegas, kemudian, mengusut, dan mengungkap siapa saja di balik itu semua,” tegasnya.

Herman mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia mengatakan Idham berkomitmen akan mengungkapkan semua pihak yang terlibat.

“Belum sampai, tetapi Kapolri sudah berkomunikasi dengan kami, dan Kapolri berkomitmen, ‘jangan khawatir, serahkan kepada saya, saya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada, dan siapa saja di balik itu akan saya ungkap semua’,” ujar Herman menirukan pernyataan Kapolri.

Sebelumnya, Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo yang membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra. Polri menyatakan surat itu dibuat sendiri oleh Prasetyo.

“Mengenai surat jalan Djoko Tandra, surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo menyatakan Prasetyo membuat surat tersebut tanpa seizin atasan. Prasetyo pun terancam dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi hari ini sedang pemeriksaan, nanti sore selesai pemeriksaan, kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya,” lanjut Argo.

(dtk)

Komentar