Sidang Perdana Kasus Red Notice, Irjen Napoleon Siap Buka-bukaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang dakwaan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra hari ini. Napoleon mengaku siap buka-bukaan dan akan hadir secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

“Irjen Napoleon Bonaparte akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang hari ini Senin, 2 November pukul 10.00 WIB,” kata kuasa hukum Napoleon, Haposan P. Batubara saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Haposan mengatakan, Napoleon akan buka-bukaan mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi. Haposan pun meminta agar majelis hakim membuka persidangan untuk umum tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Akan membuka peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, dan faktor-faktor yang menyebabkan seorang Irjen Napoleon Bonaparte harus dinyatakan sebagai terdakwa dan kami selaku penasehat hukum meminta agar persidangan ini berjalan secara terbuka dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun juga,” ungkapnya.

Senada dengan Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo pun siap menjalani sidang perdana penghapusan red notice Djoko Tjandra hari ini. Mantan Karo Korwas PPNS Mabes Polri ini akan hadir pukul 10.00 WIB sesuai panggilan jaksa.

“Beliau sangat siap untuk mengikuti persidangan, sesuai surat panggilan jaksa, beliau akan hadir jam 10.00 WIB, tergantung penjemputan jaksa penuntut umum,” ucap kuasa hukum Prasetijo, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi.

Pengacara Prasetijo menilai jaksa penuntut umum membuat dakwaan yang bersifat alternatif. Apa maksudnya?

Petrus menilai jaksa penuntut umum membuat dakwaan yang bersifat alternatif. Karena itulah, sebut Petrus, jaksa tidak bisa memastikan pasal apa yang dilanggar oleh kliennya itu.

“Tidak jelas kejahatan yang didakwakan karena jaksa penuntut umun membuat dakwaan yang bersifat alternatif dan tak tanggung-tanggung dibuat dalam 5 alternatif karena jaksa penuntut umum tidak bisa memastikan kesalahan mana yang terbukti yaitu apakah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Petrus menyebut Prasetijo tidak tahu-menahu perihal nominal uang yang diberikan pengusaha Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte terkait Djoko Tjandra. Ia mengklaim kliennya itu baru mengetahui saat penyidikan dan surat dakwaan.

“Prasetijo Utomo tak tahu-menahu berapa uang yang diterima Tommy Sumardi dan kapan diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam penyerahan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo tidak pernah tahu, atau saksikan. Ia baru tahu ternyata penyerahan uang dari Djoko Tjandra melalui stafnya, Nurmawan Fransisca sebanyak 6 kali. Uang yang diterima Tommy Sumardi yang katanya diberikan ke Napoleon Bonaparte, klien kami baru tahu saat penyidikan dan dalam surat dakwaan ini,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra dan 2 jenderal Polri menjalani sidang perdana hari ini terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sidang agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Boneparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

“Iya Senin 2 November sidang empat terdakwa kasus red notice,” kata pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Senin (2/11).

Selain Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetijo, ada satu terdakwa lagi yang juga menjalani dakwaan hari ini berkaitan dengan kasus red notice. Dia adalah Tommy Sumardi rekan dari Djoko Tjandra yang merupakan perantara suap antara Djoko Tjandra dengan 2 jenderal Polri ini.

[dtk]

Komentar