Komjen Listyo Bakal Hapus Kewenangan Penyidikan di Polsek

JurnalPatroliNews – Jakarta, Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak akan lagi membebani beberapa kantor kepolisian tingkat sektor alias polsek dengan tugas penyidikan perkara.

Beberapa polsek hanya akan memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta hanya akan mendapatkan tugas pembinaan dan pencegahan.

Hal ini disampaikan Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1).

“Ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di polsek-polsek tersebut hanya dibebani tugas preemtif dan preventif, juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice,” kata Listyo.

Gagasan penghapusan kewenangan polsek dalam menangani perkara sebenarnya bukan gagasan baru. Gagasan ini sudah disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Februari 2020.

Kala itu, Mahfud menyatakan bakal mengkaji gagasan Kompolnas tersebut.

Namun Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta rencana tersebut dikaji ulang. Pasalnya, menurutnya, jumlah penyidik di kepolisian tingkat resor atau polres belum memadai.

Kini, Listyo menyampaikan ulang gagasan tersebut dan berencana merealisasikan setelah menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Ia berharap, langkah ini dapat membuat Polri lebih dekat dengan masyarakat.

“Kami harapkan sosok polsek di era ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat, karena mereka melakukan upaya-upaya yang bersifat pencegahan,” ucapnya.

Dengan demikian, polsek akan mengedepankan upaya musyawarah dan kegiatan yang bersifat restorative justice atau mengedepankan keadilan.

“Dan hal-hal yang tentunya mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum,” katanya.

DPR telah menyetujui Listyo untuk menjabat sebagai Kapolri menggantikan Idham.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar telah menyerahkan surat hasil persetujuan Listyo untuk menjabat sebagai Kapolri ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Jumat (22/10).

“Sudah [diserahkan], hari ini jam 10.35 WIB,” kata Indra saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Terkait pelantikan sendiri, Indra mengatakan akan dilakukan sebelum Jenderal Idham Azis memasuki masa pensiun pada 30 Januari 2021 mendatang.

(cnn)

Komentar