Korban Banjir Kalsel Mulai Antusias Ajukan Gugatan Class Action

JurnalPatroliNews – Korban banjir di Kalimantan Selatan akan melayangkan gugatan class action kepada Gubernur Kalimantan Selatan ke PTUN Banjarmasin atas banjir yang menenggelamkan 11 Kabupaten sejak pertengahan Januari lalu.

Koordinator Tim Advokasi Hukum korban Banjir Kalsel, M Fazeri mengklaim pihaknya sudah menerima ratusan pengaduan dari warga di posko pengaduan yang sebelumnya sudah dibentuk.

“Sudah ratusan warga yang meminta dan menghubungi posko yang kami buka sejak sepekan lalu. Sampai saat ini masih banyak warga menanyakan bagaimana cara jika mereka ikut menggugat,” kata Fazeri kepada wartawan, Kamis (4/2).

Menurut Fazeri, yang paling banyak ditanyakan warga korban banjir adalah keselamatan mereka jika ikut menyampaikan gugatan class action.

“Banyak juga yang takut, karena yang dihadapi seolah-olah penguasa dan pengusaha tambang. Jadi sebagian masih takut-takut. Padahal mereka dirugikan akibat banjir besar ini,” jelasnya.

Adapun posko dibuka untuk membantu dan mendampingi para korban yang merasa dirugikan atas banjir Kalsel yang ditaksir menyebabkan kerugian senilai Rp 1,349 triliun.

“Dari ratusan warga itu nanti akan kami verifikasi mana yang akan memenuhi kualifikasi atau tidak untuk dimasukkan dalam gugatan para korban secara bersama-sama, dari 11 kabupaten yang menjadi korban banjir,” ungkap Fazeri

Ia mengungkapkan, ada dua dasar utama dilakukan gugatan class action. Pertama, Pemprov Kalsel diduga lalai karena tidak mengeluarkan peringatan dini atas musibah banjir ini.

“Kedua, pihak pemerintah dan terkait lainnya tidak sigap dalam menangani para korban dan lambat dalam mengirim bantuan. Sehingga banyak korban yang melakukan evakuasi mandiri dan kekurangan bahan pokok makanan,” papar Fazeri.

Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo memberikan jaminan keamanan kepada warga dan aktivis di Kalimantan Selatan.

“Saat ini sudah ada warga yang berdemo terkait banjir diserang oleh sekelompok orang. Ini bukti intimidasi kepada warga itu sangat nyata. Ini melanggar hukum, harusnya diusut tuntas karena menyampaikab pendapat itu dilindungi konstitusi,” ujar Kisworo.

(rmol)

Komentar