KPU Akan Tetapkan Bobby Walkot Medan, MK Gugurkan Sengketa, Ini Alasannya!

JurnalPatroliNews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan lekas menetapkan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman wali kota-wakil wali kota terpilih usai gugatan sengketa pilkada Akhyar Nasution-Salman Alfarisi digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan MK.

“Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, Insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” kata Zefrizal, Senin (15/2).

Dia mengatakan penetapan dilakukan maksimal 5 hari dari putusan MK. Zefrizal merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan; serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021.

“Tetapi batas waktu yang diberikan sesuai PKPU Nomor 5 yakni setelah KPU menerima salinan putusan. Kalau pun lebih cepat dari lima hari bisa saja,” kata Zefrizal.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menetapkan bahwa perkara register Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 gugur.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin siang (15/2).

“Karena itu dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal.

Diketahui, pihak Akhyar Nasution-Salman Alfarisi selaku pihak pemohon tidak hadir dalam sidang perdana penyampaian permohonan pokok perkara pada Rabu (27/1). Padahal, kehadiran perwakilan merupakan bagian penting dalam rangkaian sidang sengketa pilkada.

Belakangan terungkap bahwa Akhyar Nasution-Salman Alfarisi telah mencabut surat kuasa dari kuasa hukumnya yang bersidang di MK. Oleh karena itu MK menetapkan sengketa Pilkada Medan 2020 gugur.

(*/lk)

Komentar