Hukum

Kriminalisasi Ibu Bhayangkari Polda Sulut Jadi Sorotan Nasional

Avatar
×

Kriminalisasi Ibu Bhayangkari Polda Sulut Jadi Sorotan Nasional

Sebarkan artikel ini
Gambara tangkapan layar (screenshoot) yang mempeprlihatkan wajah korban Nina Muhamad saat berada di salah satu bank

JurnaPatroliNews – Kasus kriminalisasi Ibu Bhayangkakri Polda Sulawesi Utara yang proses hukumnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Manado masih menjadi sorotan nasional di sejumlah media, tak terkecuali di kalangan Senator yang menghuni Senayan.

Demikian juga dengan Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD yang terus mengikuti perkembangan proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Bukan rahasia lagi, bahwa menurut Anggtoa Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ini ada sejumlah kejanggalan dari awal mula bergulirnya kasus tersebut hingga saat ini.

Senator Maya Rumantir sendiri menilai ada unsur keberpihakan oknum penegak hukum dalam kasus yang juga telah menjadi perhatian Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti ini.

“Korban dalam hal ini Nina Muhamad telah mengalami banyak kerugian karena harus meladeni proses hukum yang sebenarnya dia sendiri harus berada posisi sebagai pelapor. Namun dalam hal ini di tengah jalan kenyataan menjadi sebaliknya, dimana oknum yang awalnya sebagai terlapor menjadi pelapor,” ungkap Senator Maya Rumantir.

Senator asal Sulut ini kembali mengungkapkan hasil pengamatannya bahwa kasus tersebut bermula dari postingan di akun media sosial Facebook olek oknum berinisial S yang menunjukkan wajah korban Nina Muhamad saat sedang berada di salah satu kantor cabang bank daerah di Kota Manado.

Hanya berselang bebera waktu saja, sebuah gambar tangkapan layar (screenshoot) dari sekaman CCTV beredar dan viral di akun Facebook milik oknum S tersebut.

Tak hanya sekedar memposting, namun oknum istri direksi salah satu bank daerah tersebut juga mengunggah status yang katanya-katanya menurut korban Nina Muhamad tidak sepantasnya dengan mencantumkan nama lengkapnya bersama sebagian identitas suami yang adalah seorang Anggota Polri di Polda Sulut.

Singkat cerita, Nina Muhamad pun melaporkan hal tersebut ke Polresta Manado, dimana pada awalnya proses berjalan sebagaimana biasanya saat seseorang membuat pengaduan ke polisi.

Namun seiring waktu berjalan, Senator Maya Rumantir menyebutkan bahwa dari informasi yang diperolehnya, kasus dengan pelapor Nina Muhamad dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Menurut Maya Ruamntir, disinilah yang menjadi awal keanehan kasus ini, sehingga Nina Muhamad berbalik menjadi terlapor dan dalam perkembangannya ditetapkan sebagai tersangka dan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan oleh oknum penyidik Polresta Manado.

“Intinya saya hendak menyampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum ini baik kepolisian, kejaksaan dan hakim di penadilan, kiranya dapat melihat pokok masalah ini secara komprehensif, jangan sepotong-sepotong,” ujarnya.

Pada bagian lain, Penesehat Hukum Nina Muhamad Nefton Alfares SH, Kamis (25/11/2021) kemarin menjelaskan secara umum bahwa penulisan nama yang dilakukan Nina Muhamad di akun Facebooknya rupanya menjadi alasan pihak pelapor untuk mempolisikan Ibu Bhayangkari Polda Sulut tersebut.