Kriminalisasi Ibu Bhayangkari Polda Sulut Jadi Sorotan Nasional

“Memang sangat jelas dalam postingan Nina Muhamah bahwa ada tulisan nama Soraya Montenegro. Rupanya ini menjadi dasar bagi keluarga oknum berinisial S tersebut membuat Laporan Polisi (LP). Sepengetahuan saya, Soraya Montenegro itu adalah sosok pemeran sebuah Telenovela dari Ameika Latin. Jika ada pihak lain yang memperkarakan hal ini hanya karena nama depannya sama, itu secara hukum tidak dapat dijadikan acuan untuk memenjarakan seseorang,” jelas Nefton Alfares.

Ditambahkannya, disinilah letak ketidaktelitian oknum penyidik Polresta Manado yang menangani kasus tersebut, dimana meski nama Soraya Montenegro yang dicantumkan di Facebook, namun ternyata ada Soraya lain yang merasa keberatan, sehingga akhirnya membuat laporan ke polisi.

Beberapa kali persidangan berjalan, Nefton Alfares menilai Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut perlu menunjukkan ketegasannya, termasuk kepada sejumlah saksi dari pihak Soraya yang bukan bermarga Montenegro untuk memberitahukan mana hal yang bisa dijadikan dasar hukum mempolisikan seseorang atau sebaliknya.

“Saya tegaskan kembali bahwa sebenarnya kasus ini sederhana saja, karena hanya masalah penulisan nama. Jika yang viral di Facebook  adalah nama Soraya Montenegro, namun mengapa ada Soraya lain yang mengadu ke polisi. Dari segi materi hukum, hal itu tidak bisa memenuhi syarat untuk dijadikan bahan laporan ke kepolisian atau kejaksaan. Jadi kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado untuk melihat kasus ini dengan hati nuruani dan bukan karena ada faktor lain,” harapnya.

Nefton Alfares menambahkan bahwa kalau nama institusi  tempat para Majelis Hakim bernaung adalah sebuah lembaga pengadilan, maka jelas dapat dimengerti bahwa orang yang tidak bersalah layak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Jangan sampai orang berduit mempermainkan hukum itu sendiri di dalam lembaga peradilan yang mulia ini. Kami yakin, hati nurani setiap aparat penegak hukum akan mampu menjadi filter bagi setiap upaya untuk mengelabui hukum dengan cara yang tidak sepantasnya,” tandasnya.

Pada bagian lain, Laskar Merah Putih Markas Daerah Sulawesi Utara dibawah pimpinan Jerry Sanger juga mengungkapkan  perhatiannya terhadap kasus tersebut.

Kepada BeritaManado.com, Jerry Sanger menuturkan bahwa pada dasarnya semua produk hukum di institusi kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan adalah baik, hanya saja tidak dipungkiri juga bisa saja ada oknum-oknum yang justeru merusak citra lembaga hukum tempatnya bekerja dan akhirnya menimbulkan raa tidak percaya dari masyarakat.

“Meski demikian, dalam kasus kriminalisasi Ibu Bhayangkari Polda Sulut ini, Jerry Sanger mengungkapkan bahwa dalam fungsinya sebagai kontrol sosial, maka Laskar Merah Putih Markas Daerah Sulut akan terus mengikuti perkembangan setiap dinamika di tengah-tengah masyarakat, termasuk proses hukum Nina Muhamad. Jika ada hal yang ganjil, maka kami tidak segan untuk melayangkan kritikan, namun disertai juga dengan pemikiran-pemikiran yang dapat menjadi solusi,” katanya.

(Frangki Wullur)

Komentar