Menag Nilai Kasus Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Puncak Gunung Es

JurnalPatroliNews, Jakarta – Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas meneken Surat Keputusan Bersama (SKB), yang salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri berhak memilih seragam yang dikenakan tanpa kekhususan agama.

Menag Yaqut menilai dikeluarkannya SKB 3 menteri ini salah satunya karena masih terdapat kasus pemaksaan.

“Secara sosiologis kita memang menemukan kenapa akhirnya SKB 3 menteri ini kita keluarkan, jadi masih ada kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata Yaqut, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Salah satu contohnya adalah kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang sempat viral diminta berjilbab. Yaqut menilai kasus tersebut merupakan puncak gunung es.

“Beberapa waktu yang lalu kita temukan kasus di Padang, Sumbar, kami meyakini itu hanya puncak gunung es sementara data data yang kita miiki masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik di Sumaterea Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyebut dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati. Justru bukan sebaliknya agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan.

Ia menyampaikan, SKB 3 Menteri ini bukan untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi. Ia mengingatkan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah maupun sekolah yang melanggar SKB 3 menteri ini.

“Sikap Kemenag sejak awal sudah jelas bahwa pemerintah daerah dan sekolah yang diperbolehkan mewajibkan, memerintahkan dan melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu yang ketentuannya diatur dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Jadi kita semua harus saling menghormati perbedaan keyakinan yang ada dan melingkupi seluruh bangsa ini,” kata Yaqut.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. SKB 3 Menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan.

“Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Mendikbud Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Nadiem mengatakan, penekanan dalam SKB ini adalah bahwa penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak masing-masing individu. Pemerintah daerah maupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.

(dtk)

Komentar