Moeldoko: Negara Pikirkan yang Butuh Kerja, Tak Hanya Buruh

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan lapisan masyarakat yang harus diperhatikan bukan hanya buruh, tapi juga masyarakat yang mencari kerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Dia menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk itu.

“Negara ini bukan hanya memikirkan buruh semata. Tapi negara juga memikirkan gimana nasib orang-orang yang saat ini depan mata butuh mendapat pekerjaan. Buruh jadi atensi, tapi di belakang buruh masih banyak orang antri perlu dapat pekerjaan,” katanya dalam acara televisi, Selasa (20/10).

Ia mengatakan banyak masyarakat yang masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Dia berkaca pada tingginya antusiasme masyarakat yang mendaftarkan diri untuk Kartu Prakerja.

Moeldoko menyebut hingga hari ini ada 34,2 juta peserta yang sudah mendaftarkan diri untuk Kartu Prakerja. Jika tidak ada perubahan pada regulasi yang berbelit, ia pun khawatir lapangan kerja semakin sempit.

Menurutnya pemerintah perlu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan lingkungan usaha saat ini. Katanya, reformasi regulasi diperlukan untuk beradaptasi dengan perubahan.

“Kita sudah tahu persis bahwa berbagai regulasi yang tumpang tindih itu butuh disederhanakan. Masa kita menikmati,” ungkapnya.

“Kita tahu semuanya mengeluh, semua merasakan. Tapi begitu ada perubahan kebijakan untuk menuju arah yang lebih bagus, lho kenapa jadi begini,” lanjut Moeldoko.

Negara ideal, sambungnya, adalah negara yang memiliki kedaulatan dan mandiri. Dalam hal ini, ia mengatakan menjadi mandiri bukan berarti tertutup dengan hal baru.

Moeldoko menilai Indonesia harus berupaya menjadi bangsa yang terbuka dengan perubahan serta tidak mudah merasa puas dengan keadaan dan situasi yang stagnan.

Penolakan terhadap UU Cipta Kerja sendiri ramai disuarakan elemen buruh dan mahasiswa, khususnya setelah disahkan di DPR pada 5 Oktober lalu. Kaum pekerja merasa UU tersebut menguntungkan investor tapi merugikan buruh.

Sejumlah poin yang diatur dalam UU dikhawatirkan dapat mengganggu kesejahteraan buruh. Misalnya terkait pemangkasan pesangon, penghapusan batas waktu kontrak, hingga penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti.

(cnn)

Komentar