Mutasi dan Pendemosian, Pejabat Pemkab Sumba Tengah Konsultasi ke KASN, Ini Saran Agung Endrawan

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Umbu Eda Pajangu, M.Si bersama-sama dengan Ibu Matilde K. Settu, SE selaku Kepala Badan kepegawaian Sumba Tengah melakukan kunjungan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin, (7/6) Pukul 13.00 WIB.

Kunjungan kerja Sekda Kabupaten Sumba Tengah di KASN diterima langsung oleh Agung Endrawan. Asisten Komisioner JPT 1 Bidang Medlin ( Mediasi dan Perlindungan).

Dalam kesempatan tersebut, Kehadiran Sekda Sumba Tengah berkonsultasi terkait dengan tata cara pengisian JPT Pratama yang ada di Lingkungan Kab. Sumba Tengah.

“Khususnya yang mengakibatkan adanya pendemosian seorang ASN”

Selanjutnya, Sekda Sumba Tengah juga melakukan konsultasi terkait penerbitan rekomendasi KASN hasil Uji Kompetensi 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Namun Ada salah satu Jabatan yang Pejabat definitifnya sedang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Sehingga oleh Bupati dilakukan pembebasan jabatan sementara.

Dalam kesempatan tersebut, Agung Endrawan menyampaikan jawaban normatif kepada Sekda, “Bahwa untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini masih dijabat oleh Ir. Gabriel Djurubalang tidak dapat diisi jabatan definitifnya,” kata Agung Endrawan kepada rekan media. Senin (7/6), Usai KASN menerima kunjungan Sekda Sumba Tengah dan kepala BKD.

Mengapa demikian lanjut Agung Endrawan, Oleh karena yang bersangkutan sedang dibebaskan jabatan sementara, sehingga harus diisi dengan Pelaksana Harian (PLH),

“Begitupun setiap mutasi tidak boleh mengakibatkan pendomosian seseorang dan KASN meminta agar pendemosian melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana dapat dibuktikan pelanggaran atas kesalahan perbuatan ASN untuk kemudian apabila dapat dibuktikan bersalah tengan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan dan dampak yang ditimbulkan,” ujar Asisten Komisioner JPT 1 Bidang Medlin.

“Saat ini KASN meminta untuk tidak dilakukan penggantian pejabat dimaksud sampai dengan adanya kejelasan hasil pemeriksaan dari tim inspektorat,” pungkas Agung Endrawan.

Sementara itu, Menjawab dari apa yang disampaikan KASN, Sekda Sumba tengah mengatakan, “Akan tetap melaporkan terhadap dokumen hasil pemeriksaan untuk dikonsultasikan kembali sanksi apa yang dapat diterapkan atas perbuatan yang bersangkutan dan setelah ada jawaban dari KASN baru kemudian dilakukan pelantikan atas jabatan dimaksud,” kata Sekda Sumba tengah.

 

Komentar