Nunggu Putusan, Terkait Nasib 75 Pegawai, KPK Akan Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan tes wawasan kebangsaan yang merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) guna menentukan nasib para pegawai yang tidak memenuhi syarat itu.

Sehingga, nasib dari 75 pegawai tersebut ada di tangan Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

“KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/5).

Ghufron pun memberikan penjelasan terkait nasib dari para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat itu. Ia memastikan mereka tidak akan diberhentikan sampai ada keputusan lebih lanjut.

“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucap Ghufron.

Sebelumnya, berembus kabar bahwa para pegawai yang tidak lolos akan diberhentikan. Nama-nama pegawai senior KPK seperti Novel Baswedan disebut masuk dalam daftar tidak lolos itu.

Tes Wawasan Kebangsaan itu diselenggarakan KPK bekerja sama dengan BKN beberapa waktu lalu.

Dalam pelaksanaannya, turut melibatkan pihak lain yakni BIN, BAIS TNI, TNI AD, hingga BNPT.

Ada dua tahap tes dalam Tes Wawasan Kebangsaan tersebut. Yakni tes wawancara serta profiling.

(*/lk)

Komentar