Buntut Kasus Penganiayaan, ASN Pajak Berharta Rp56M Akan Diperiksa Inspektorat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak seorang Pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini mendapat perhatian khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Inspektorat Jenderal Kemenkeu, bersama dengan unit kepatuhan Internal DJP, akan memanggil orang tua pelaku penganiayaan terhadap David (17), anak dari Pengurus GP Ansor Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pernyataan Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku penganiayaan itu bernama Mario Dandy Satrio (MDS). Sedangkan orang tua dari Mario, merupakan Kepala Bagian Umum DJP bernama Rafael Alun Trisambodo, yang berdasarkan data LHKPN KPK berharta Rp 56,1 miliar.

“Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan,” kata Yustinus Prastowo, Juru Bicara Kemenkeu, melalui siaran Pers, Rabu (22/2/23).

Sementara itu, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta keluarga jajarannya tersebut. Gaya hidup mewah itu ditunjukan pada unggahan MDS, yang kerap kali ia bagikan melalui akun TikTok nya @mariodandys.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Pemerintah, khususnya DJP,” tutur Suryo.

Suryo pun menegaskan, bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, siap bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, yang berwenang dalam penyelesaian kasus itu.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” ucapnya.

Terkait dengan aduan masyarakat, tentang harta kekayaan Pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan, akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambahnya

Saat ini, status MDS telah dijadikan tersangka, dan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Komentar