Pandemi Covid-19 Makin Bringas Nyaris 90.000, Kapan RI Tarik Rem Darurat?

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Lebih dari 9 bulan meluluhlantakan Indonesia, pandemi Covid-19 terlihat makin beringas. Data Kementerian Kesehatan menunjukan adanya tren kenaikan kasus kematian serta kasus aktif, bahkan mencetak rekor harian.

Jumat (11/12/2020) kemarin, kasus kematian cetak rekor harian tertinggi, yakni 175 kasus. Jumlah ini memecahkan rekor 171 kasus yang tercipta 2 hari sebelumnya. Total kasus kematian mencapai 18.511 orang hingga kemarin.

Sementara itu, kasus aktif Covid-19 nyaris menyentuh 90.000 orang, tepatnya 89.846 orang. Jumlah ini menunjukan bahwa ada 89.846 orang di Indonesia yang saat ini menjalani perawatan maupun isolasi mandiri. Jumlah kasus aktif ini juga mencetak rekor tertinggi, memecahkan jumlah hari sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah baik di level pusat maupun daerah terlihat belum akan menarik rem darurat, alias penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diperketat. Saat ini, PSSB yang diberlakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, lebih longgar dari sebelumnya.

Sebagai perbandingan, Gubernur Anies Baswedan mengumumkan “injak” rem darurat alias PSBB Total pada 10 September 2020 ketika kasus aktif di DKI Jakarta mencapai 10.911 orang. PSBB Total itu diberlakukan 4 hari kemudian, yakni 14 September 2020.

Kemarin, kasus aktif di DKI Jakarta telah mencapai 11.872 orang, atau lebih banyak ketika PSBB Total terakhir diumumkan.

Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi saran dari masyarakat yang menganjurkan pemerintah untuk menarik rem darurat nasional. Gunanya hal itu untuk menekan laju penularan virus Covid-19. Namun hal itu tidak serta merta dapat dilakukan dan harus melalui berbagai pertimbangan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat perlu pertimbangan yang matang dengan melakukan pendekatan multisektor.

“Oleh karena itu kebijakan yang diambil dengan harus menggunakan pendekatan multisektor dan memperhatikan aspek lainnya,” ujar Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan pertimbangan dengan prinsip tahapan pembukaan dan penutupan sektor saat pandemi. “Hal ini dikarenakan meskipun pada esensinya kasus Covid-19 merupakan masalah kesehatan, namun dampaknya dirasakan berbagai sektor lainnya.

Sebagai informasi, pemerintah juga mewanti-wanti adanya potensi lonjakan kasus pada Pilkada Serentak yang dilakukan 9 Desember 2020 lalu. Bila memang ada peningkatan kasus, umumnya terlihat 10-14 hari setelah kejadian

Selain itu, juga ada potensi penambahan kasus di Libur Panjang akhir 2020. Hal ini telah diantisipasi, salah satunya adalah pengurangan cuti bersama agar masyarakat tak berpergian.

(*/lk)

Komentar