Pengelolaan RSU Adhyaksa Dialihkan Ke Kejaksaan RI: Upaya Layanan Kesehatan Yustisial

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi beralih pengelolaan ke Kejaksaan Republik Indonesia per 1 Januari 2024.

Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia yang memberikan tugas dan kewenangan pada Kejaksaan terkait penyelenggaraan kesehatan yustisial.

Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa merupakan Rumah Sakit Kelas B yang telah beroperasi dengan menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 919 Tahun 2019 tentang RSU Adyaksa sebagai UPT Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLUD.

Rumah Sakit tersebut mulai beroperasi pada tahun 2014 dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai antara Kejaksaan RI dengan Pemprov DKI Jakarta untuk pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Tanah, Bangunan, dan Prasarana Lainnya pada RSU Adhyaksa. Berakhir pada tahun 2023, berdasarkan kesepakatan dilakukan Penyerahan Pengelolaan RSU Adhyaksa.

Dengan peralihan pengelolaan ini, RSU Adhyaksa mengalami perubahan secara struktur organisasi yang apabila sebelumnya dibawah pemerintah daerah, saat ini RSU Adhyaksa dibawah Pemerintah Pusat c.q. Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga dalam melakukan pungutan tarif layanan, memerlukan dasar hukum baik sabagai Badan Layanan Umum, maupun sebagai satuan kerja penghasil PNBP.

Sehubungan dengan hal tersebut disusunlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan menjadi dasar hukum bagi RSU Adhyaksa dalam melakukan pungutan PNBP layanan kesehatan.

Saat artikel ini ditulis, masih dilakukan pembahasan terhadap jenis PNBP pada RSU Adhyaksa.

Adapun layanan kesehatan yang dalam pembahasan dibagi menjadi dua tarif, yaitu tarif layanan medis, dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan medis termasuk didalamnya komponen logistik farmasi, sedangkan untuk layanan penunjang merupakan layanan dan fasilitas yang mendukung operasional dan pelayanan kesehatan utama.

Penetapan tarif layanan medis maupun layanan penunjang mengacu pada tarif rumah sakit saat dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan beberapa penyesuaian pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 117 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.

Penyesuaian dilakukan dalam bentuk penyederhanaan dan penetapan tarif baru yang belum diakomodir oleh Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 117 Tahun 2012, mengingat peraturan tersebut ditetapkan pada tahun 2012 yang pada saat itu belum secara keseluruhan layanan kesehatan memiliki tarif dan juga seiring berjalannya waktu ditemukan teknologi baru yang digunakan dalam pelayanan di bidang kesehatan.

Kebijakan tarif dilakukan dengan tetap memperhatikan willingness to pay dan ability to pay seperti kemampuan masyarakat sekitar, dan tarif rumah sakit sekitar seperti RS Budhi Asih dan RS Pasar Minggu.

Komentar