Pengelolaan RSU Adhyaksa Dialihkan Ke Kejaksaan RI: Upaya Layanan Kesehatan Yustisial

Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan/masukan dari masyarakat pemangku kepentingan (meaningful participation), sehingga pembahasan atas tarif tersebut disampaikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dengan bentuk focus gruop discussion (FGD) dalam rangka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menggunakan frasa “di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia” karena Kejaksaan nantinya akan memiliki beberapa rumah sakit selain RSU Adhyaksa yang saat ini sudah berjalan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia.

Adapun kegiatan FGD tersebut diselenggarakan secara daring pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, Dokter dan Tenaga Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit dan Kesehatan, serta keluarga pasien.

Kejaksaan RI, sebagai pengelola yang baru, berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan dan pengembangan rumah sakit dan memberikan kepastian layanan kesehatan khusunya dalam membantu proses penegakan hukum.

Peralihan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan menunjukkan kehadiran negara dalam pemberian layanan kesehatan bagi warga negara.

Upaya terbaik dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Pengelolaan RSU Adhyaksa oleh Kejaksaan RI merupakan langkah maju dalam usaha meningkatkan pelayanan kesehatan yustisial di Indonesia.

Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan RSU Adhyaksa dapat menjadi rumah sakit umum terbaik dan rujukan kesehatan yustisial Nasional yang berstandar Internasional.

Komentar