Perkara Utang, Advokat Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta, AdvokatĀ Otto HasibuanĀ mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank BaliĀ Djoko S Tjandra. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dengan tanggal register 25 September 2020.

Tertulis sebagai pihak pemohon adalah Otto Hasibuan. Sedangkan termohon adalah Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Dalam petitumnya, Otto menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya. Oleh karena itu, dalam gugatannya Otto meminta Pengadilan Niaga menunjuk dan mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Selain itu, dalam petitumnya, Otto juga meminta Pengadilan Niaga menunjuk dan mengangkat tiga kurator pilihannya yakni Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto sebagai tim pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakpus Bambang Nur Cahyono menyatakan sidang pertama perkara ini akan digelar pada 5 Oktober mendatang.

“Pak Dulhusin sebagai Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota Pak Robert dan Ibu Made Sukreni. Sidang Pertama Tanggal 05 Oktober 2020. Demikian,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Sebagai informasi, sebelumnya Otto Hasibuan menjadi pengacara Djoko Tjandra sejak awal Agustus lalu. Kala itu, Otto mengaku dirinya diminta pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi pengacara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

(cnn)

Komentar