Sebagai Pelaku Utama Pemberi Suap, Jaksa Minta : Hakim Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Jaksa menuntut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Djoko Tjandra.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi JC tidak diterima,” ujar jaksa Junaedi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Apa alasan jaksa menolak permohonan JC Djoko Tjandra?

Jaksa menilai Djoko Tjandra adalah pelaku utama dalam kegiatan korupsi di kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice.

“Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap yakni pemberi suap sbesar USD 500 ribu yang diberikan Angga Heryadi kepada Andi Irfan Jaya kepada Pinangki,” kata jaksa.

“Terdakwa juga suap pegawai negeri sipil sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu yang diberikan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku polisi dalam jabatan Kadivhubinter Polri, sebesar USD 100 ribu yang diserahkan ke Brigjen Prasetijo Utomo selaku polisi jabat selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri guna penghapusan DPO Djoko Tjandra di SIMKIM Imigrasi,” tambahnya.

Selain itu, Djoko Tjandra juga pelaku permufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Sebab, Djoko Tjandra berusaha memberi USD 10 juta ke pejabat MA dan Kejagung.

“Terdakwa juga telah melakukan permufakatan jahat dengan berencana berikan USD 10 juta dalam memberikan fatwa MA kepada pejabat Kejagung dan MA agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi. Atas alasan tersebut kami berpendapat pemrohonan JC terdakwa merupakan pelaku utama, sehingga selayaknya permohonan JC tidak diterima,” tegas jaksa.

Diketahui, Djoko Tjandra diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

(*/lk)

Komentar