Pertentangan Antara Pasal 16 A dan 16 B RUU Polri dengan Pasal 4 UUD 1945 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb

JurnalPatroliNews – Jakarta – Atas inisiatif DPR, UU 2/2002 tentang Polri direvisi oleh DPR. Salah satu revisinya adalah dengan menyisipkan pasal 16 A dan 16 B.

Untuk diketahui bahwa tugas Polri itu sudah diatur pada pasal 4 UUD 1945. Dengan demikian setiap penambahan pasal harus diuji dengan pasal ini, apakah penambahan itu tidak merubah makna atau bahkan dapat bertentangan denga naman pasal 4 UUD 1945 ini.

Pasal (4) UUD 1945 : 

Pasal ini menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas:

Melindungi: Melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan bahaya.

Mengayomi: Menjaga dan memelihara ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Melayani: Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Menegakkan Hukum: Menegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

RUU Polri (Pasal 16A dan 16B)

Berdasarkan dokumen RUU Polri yang diunggah, berikut adalah tugas Intelkam Polri:

  • Pasal 16A
    • Menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional.
    • Melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
    • Mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.
    • Melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ancaman, termasuk kegiatan orang asing.
  • Pasal 16B
    • Mengumpulkan informasi dan bahan keterangan melalui permintaan bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga lainnya, serta pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.
    • Melaksanakan kegiatan ini terhadap sasaran sumber ancaman dari dalam dan luar negeri, termasuk terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase.

Komentar