Perusahaan Di Jakarta Yang Bayar THR Dicicil Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan di DKI Jakarta yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dengan cara dicicil.

Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (14/4)

“Pastinya kita akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujarnya.

Hanya saja, Andri Yansyah tidak menjelaskan detail bentuk sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang mengangsur THR.

Andri Yansyah hanya menekankan bahwa THR merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika terdapat perusahaan yang tidak sanggup membayar secara penuh THR akibat pandemi Covid-19, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengarahkan untuk dilakukan perundingan Bipartit terlebih dahulu.

Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Tahun 2021.  (rmol)

Komentar