PMI Bisa Dapat Perlindungan BPJAMSOSTEK, Ini Manfaatnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut melindungi masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Hanya dengan membayar iuran sebesar RP 370.000, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di Negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman,” jelas Dian Agung Senoaji, Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Minggu (5/12).

Manfaat BPJAMSOSTEK yang diterima PMI nantinya adalah berupa pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal ditempatkan sebesar Rp 7,5 juta, santunan meninggal dunia sebsar Rp 85 juta.

Sementara bagi PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan beasiswa pendidikan maksimal Rp 74,2 juta untuk dua orang anak mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.

“Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran perbulan mulai dari Rp 50.000,” ujar Dian.

Diketahui, jumlah PMI aktif BPJAMSOSTEK mengalami penurunan yakni pada Maret 2021 PMI aktif sejumlah 365.842 anggota, sementara pada 31 Oktober 2021 tercatat sekitar 239.469 anggota aktif.

Komentar