PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan, Gaji Tetap Full

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendapatkan cuti maksimal 1 bulan tanpa dipotong gaji apabila mendapatkan musibah bencana alam, seperti banjir.

Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan cuti maksimal satu bulan yang bisa didapatkan oleh PNS tersebut masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.

Aturan mengenai tata cara cuti PNS diatur di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Dalam aturan itu, kata Paryono meskipun PNS diperbolehkan mendapatkan cuti maksimal 1 bulan, namun PNS bisa mendapatkan gaji penuh.

“Gaji tetep (full), tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong,” jelas Paryono kepada CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

Kendati demikian, dalam bleid Peraturan BKN Nomor 24/2017 disebutkan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

“Penghasilan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS,” tulis bleid tersebut dikutip CNBC Indonesia.

PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam bisa mengajukan cuti karena alasan penting, dengan melampirkan surat keterangan paling rendah atau minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Seperti diketahui, DKI Jakarta dilanda hujan deras beberapa hari belakangan. Hujan yang terus menerus itu menyebabkan daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya terendam banjir.

Pertama, PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Sekaligus melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua RT.
Kedua, permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir yang berlaku.

Apabila pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak juga memberikan keputusan, bisa diserahkan keputusannya sementara kepada pejabat yang tertinggi lainnya. Ketiga, PNS pun berhak mendapatkan cuti, dengan waktu maksimal 1 bulan.

“Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan
penting,” seperti dikutip bleid Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Pemberian izin sementara tersebut kemudian harus diberikan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

(cnbc)

Komentar